Palu (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa seorang petani sawit bernama Adhar Ompo alias Olong di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara.
Manajer Kampanye Walhi Sulteng Wandi di Palu, Rabu, menjelaskan bahwa dugaan kriminalisasi oleh PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) bersama aparat kepolisian pada hari Kamis (20/3) sekitar pukul 15.30 WITA.
Polisi bersenjata bersama humas dan keamanan PT SPN mendatangi Olong. Pada saat itu tengah memanen tandan buah segar (TBS) di lahannya sendiri.
"Cekcok antara Olong dan Hengky, Humas PT SPN, dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Olong telah menguasai lahan tersebut sejak 1990 dengan bukti surat keterangan usaha (SKUK) dan menolak tuduhan pencurian TBS," katanya.
Menurut dia, konflik lahan perkebunan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan kriminalisasi petani.
Wandi menilai penangkapan Olong tidak sah karena aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, dugaan tindakan kekerasan terjadi saat Olong mencoba merekam peristiwa tersebut.
Baca juga: Walhi dan Jatam ingatkan pemda soal masifnya tambang di Palu dan Donggala
Olong mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala oleh oknum anggota Brimob, sementara Hengky diduga merampas ponselnya.
Setelah ditahan di Polsek Mori selama 1 jam, Olong dipindahkan ke Polres Morowali Utara tanpa sepengetahuan keluarga.
Walhi Sulteng menyoroti akar masalah dari sengketa ini, yaitu klaim hak guna usaha (HGU) digunakan PT SPN. Perusahaan tersebut diduga masih menggunakan HGU sebelumnya dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PN) XIV meskipun kedua perusahaan memiliki status hukum berbeda.
Walhi menilai ketidakseriusan pemerintah dalam menangani konflik lahan menjadi pemicu utama permasalahan yang terus berulang di berbagai wilayah, termasuk di Desa Peleru.
Pada kesempatan itu, Walhi Sulteng menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya menghentikan dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap Olong.
Mengembalikan lahan warga dan petani yang diduga dirampas oleh PT SPN, membebaskan Olong dari segala tuntutan hukum, menyelesaikan konflik ini melalui jalur perdata, bukan pidana.
Organisasi ini juga mendesak PT SPN untuk menyelesaikan status HGU masih bermasalah, dan meminta Pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Walhi sarankan Pemkab Parigi Moutong jaga lingkungan jika membuka WPR