Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ulang pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti kepala daerah di diskualifikasi dari nomor urut lima, partai politik atau gabungan partai politik tidak mampu atau berkehendak mengganti calon bupati memenuhi syarat," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Minggu.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan surat keputusan dalam penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Ia mengemukakan dengan tidak adanya pengganti calon bupati nomor urut lima yang di diskualifisikasi, maka KPU menyelenggarakan PSU dengan menyertakan empat pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan calon Badrun Nggai dan Muslih, nomor urut 2 pasangan Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana, nomor urut 3 pasangan M Nizar Rahmatu dan Ardi.
Kemudian, berdasarkan berita acara KPU Parigi Moutong Nomor: 77/PP.01.2-BA/K/7208/2/2025 tentang pelaksanaan perpanjangan calon pengganti calon bupati yang di diskualifikasi MK disebutkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, tidak mengganti calon bupati yang ter diskualifikasi.
"Nomor urut masing-masing pasangan calon tidak ada berubah," ujarnya.
Pada putusan MK, para pasangan calon juga di beri ruang untuk melaksanakan kampanye dan memerintahkan KPU setempat melaksanakan satu kali debat kandidat.
Maka apa yang yang menjadi perintah Mahkamah, maka KPU Parigi Moutong siap menjalankan putusan tersebut sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
Ada beberapa tahapan yang kami lakukan menjelang PSU, diantarnya mensosialisasikan penyelenggaraan pemungutan suara kepada masyarakat, memastikan kesiapan logistik maupun badan ad hoc," ujarnya.
Di kesempatan itu Ariyana juga mengumumkan hari pemungutan suara telah ditetapkan pada Rabu 16 April 2025, berdasarkan hasil rapat koordinasi usulan penetapan hari pemungutan suara ulang pada Sabtu (22/3).
Yang mana, PSU nanti tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yakni 327.357 orang pemilih, termasuk 818 tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada berubah.
"Kami berharap, masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawal dan menyukseskan PSU," kata dia.