KPU Parigi Moutong lantik 114 PPK untuk pemungutan suara ulang pilkada

id PSU, PPK, pemungutan suara upang, kpuparimo, Maskar, pilkada, parigi moutong, sulteng

KPU Parigi Moutong lantik 114 PPK untuk pemungutan suara ulang pilkada

Arsip foto- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar (ANTARA/HO-KPU Parigi Moutong)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melantik dan mengambil sumpah 114 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

"Total kebutuhan PPK untuk membantu menyelenggarakan pemilihan sebanyak 115 orang. Satu orang akan dilantik pada Rabu (2/4)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar di Parigi, Selasa.

Ia menjelaskan, pelantikan ulang PPK sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU), karena masa kerja mereka telah selesai pada Januari 2025.

Oleh karena itu, perlu diatur kembali untuk kepentingan kesuksesan pilkada.

Anggota PPK yang baru dilantik untuk menyelenggarakan PSU pilkada bekerja selama 30 hari mulai tanggal 1 hingga 30 April 2025.

"Sejak surat keputusan (SK) disahkan maka sejak itu pula masa kerja mereka dihitung," ujarnya.

Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pelaksanaan PSU di 818 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 283 desa/kelurahan dari 23 kecamatan di kabupaten itu.

MK mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati nomor urut 5 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Hingga batas akhir pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik, pengusung pasangan calon tidak mengganti calon bupati yang kena diskualifikasi.

"PSU hanya diikuti empat pasangan calon sebagaimana telah KPU menetapkan ulang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Minggu (23/3)," ucap Maskar.

Ia menambahkan, PSU dilaksanakan pada Rabu 16 April mendatang dan perintah MK bahwa pemilih yang akan menyalurkan hak suara pada PSU nanti yakni pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yakni 327.357 orang.