KPU Sigi: Seluruh PPK sedang menggelar rapat pleno tingkat kecamatan

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,KPU Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Daftar pemilih sementara

KPU Sigi: Seluruh PPK sedang menggelar rapat pleno tingkat kecamatan

Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sigi Biromaru KPU Sigi menggelar rapat pleno tingkat kecamatan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah memastikan proses tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan di kabupaten itu berjalan sesuai jadwal.
 


Adapun pelaksanaan pleno tingkat kecamatan secara serentak dilakukan di 15 kecamatan se-Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada tanggal 7 Agustus 2024 hari ini.


 


"Berkaitan dengan pelaksanaan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2024 serta keputusan KPU 799 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemutakhiran data pemilih maka pasca pelaksanaan coklit dilakukan proses penyusunan daftar pemilih dan penetapan melalui rapat pleno tingkat desa dan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan yang dilakukan secara serentak pada 7 Agustus 2024," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Rabu.


 


Ia mengemukakan sesuai jadwal rapat pleno tingkat kecamatan selama tiga hari yaitu mulai tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024.


 


"Untuk rapat pleno tingkat kecamatan berdasarkan undang-undang sejak tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024 dan untuk pelaksanaan tingkat Kabupaten Sigi pada tanggal 11 Agustus mendatang," ucapnya.


 


Dia menambahkan, usai pleno tingkat kecamatan maka akan dilaksanakan rapat koordinasi antara KPU Sigi dengan stakeholder terkait termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.


 


"Jadi sebelum pleno tingkat kabupaten maka akan dilakukan proses rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan hasil pelaksanaan pemutakhiran dan penetapan baik tingkat PPS dan PPK," ujarnya.


 


Menurutnya rakor dengan stakeholder terkait untuk memastikan hasil pleno di tingkat Panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak berbeda dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu setempat.


 


Ia mengatakan untuk hasil pleno tingkat desa dan kecamatan nantinya diserahkan saat rapat pleno tingkat Kabupaten Sigi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024.


 


"Nantinya dilakukan rakor bersama Bawaslu Sigi, kemudian tanggal 11 Agustus pleno tingkat kabupaten untuk penetapan daftar pemilih sementara pada Pilkada 2024," tuturnya. 


 


Diketahui data pemilih yang di coklit pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi sebanyak 190.868 dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdaftar 89.512.