Donggala bentuk satgas untuk evaluasi izin tambang galian C

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Bupati Donggala,Vera Elena Laruni,Gubernur Sulteng,Banjir

Donggala bentuk satgas untuk evaluasi izin tambang galian C

Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat meninjau lokasi banjir di Desa Loli Saluran, kecamatan Banawa pasca ruas jalan Trans Palu-Donggala sempat tidak dapat dilintasi kendaraan bermotor, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan evaluasi izin pertambangan galian C yang berada di wilayah Banawa.

"Sudah ada satgas yang akan menangani izin pertambangan bebatuan di Kabupaten Donggala," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Rabu.

Ia mengemukakan salah satu tugas satgas itu adalah mengevaluasi beberapa izin perusahaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

Menurut dia, sejumlah desa di Kecamatan Banawa seperti Desa Loli Oge, Saluran, Dondo dan Tasiburi kerap terdampak banjir ketika terjadi curah hujan tinggi.

"Banjir disertai dengan sisa material lumpur menutup sebagian akses jalan utama trans Palu-Donggala," ucapnya.

Ia menuturkan sudah menginstruksikan BPBD dan Dinas PU setempat untuk membersihkan ruas jalan Palu-Donggala di Desa Loli Saluran.

"Kemarin (15/4) akses jalan penghubung Kota Palu dan Kabupaten Donggala tidak dapat dilalui akibat banjir disertai lumpur dan batu berserakan di jalan raya sehingga dua alat berat jenis eksavator membersihkan sisa banjir itu," sebutnya.

Vera menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah perusahaan tambang galian C di Kecamatan Banawa yang tidak memperhatikan penempatan sisa material setelah melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

"Ini bentuk ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam melakukan aktivitas pengerukan, terutama penempatan sisa material produksi dan kanalisasi aliran sungai di wilayah Banawa," katanya.

Pemerintah daerah ke depan melakukan evaluasi menyeluruh terkait upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) masing-masing perusahaan tersebut.

Setiap perusahaan galian C tidak boleh menyimpan material dalam jetty atau dermaga karena secara aturan tidak boleh.

"Semua perusahaan galian C di Donggala harus ikut memperhatikan lingkungan termasuk melakukan reklamasi dan penghijauan kembali," ujarnya.

Bupati Donggala pun tidak segan akan mencabut izin UKL-UPL perusahaan tambang galian C jika tidak mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu Gubernur Sulteng Anwar Hafid memastikan pemerintah daerah segera bertindak cepat dalam penanganan banjir di Donggala secara komprehensif, mulai di hulu hingga di hilir.

"Untuk penanganan jangka panjang yaitu perbaikan pada bagian hulu sehingga para pemilik lahan terutama pengusaha pemilik izin tambang bisa segera memperbaiki pengelolaan lahan agar aliran air tidak tersumbat," ucap Anwar.

Sedangkan solusi jangka pendek Pemprov meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng guna menangani jalan nasional yang terdampak banjir itu.

"Supaya BPJN Sulteng bisa segera memperlebar saluran drainase sehingga air bisa mengalir lancar dan tidak meluap ke pemukiman warga," tuturnya.*