Samsat Donggala sediakan layanan keliling maksimalkan program insentif

id Kabupaten Donggala,Samsat Donggala ,Sulawesi Tengah,Pajak kendaraan bermotor ,Samsat

Samsat Donggala sediakan layanan keliling maksimalkan program insentif

Masyarakat yang mendatangi kantor Samsat Donggala untuk memanfaatkan pelayanan program insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jumat (18/4/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Donggala (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Donggala menyediakan pelayanan samsat keliling untuk memaksimalkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah itu.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Donggala Rian mengatakan saat ini ada program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Sulteng ke-61.

"Penerapan program untuk insentif pajak kendaraan bermotor itu sejak 14 April sampai 14 Mei 2025 mendatang yang berlaku di semua Samsat se-Sulawesi Tengah termasuk di Donggala," kata Rian di Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan pihaknya juga membuka pelayanan Samsat Keliling untuk menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala.

"Kami selain membuka layanan di Kantor Samsat Donggala di Kecamatan Banawa, juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling ke sejumlah titik seperti Desa Wani di Kecamatan Tanantovea, Rio Pakava, Sojol Utara dan wilayah-wilayah lain yang memiliki keterbatasan akses," ucapnya.

Ia menuturkan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kami ingin memastikan semua masyarakat di Donggala merasakan manfaat dari program insentif pajak kendaraan bermotor tersebut," sebutnya.

Menurut dia, nantinya pelayanan Samsat Keliling di masing-masing wilayah dibagi berdasarkan jadwal yang sudah diatur oleh UPT X Samsat Donggala.

"Tentunya sudah ada antisipasi kami lakukan khususnya di hari-hari terakhir untuk membantu masyarakat di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, itu nanti kami membagi rute di setiap minggunya," katanya.

Samsat Donggala mencatat bahwa terjadi lonjakan hingga 300 persen dibandingkan hari-hari sebelum program insentif pajak kendaraan bermotor dimulai.

"Berdasarkan data yang masuk bahwa rata-rata masyarakat melakukan pembayaran kendaraan yang menunggak," ujarnya.

Diketahui program insentif pajak kendaraan bermotor itu antara lain bebas pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, bebas bea balik nama kedua (BBNKB II), dan bebas tarif progresif pajak kendaraan.