Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa Siweli Kecamatan Balaesang berinisal J terbukti bersalah terkait tindak pidana korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023 mencapai Rp300 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Hasyim, di Sabang mengatakan dalam kasus tindak pidana korupsi itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kades Siweli berinisial J dan kontraktor pengadaan kambing untuk program pengentasan kemiskinan itu berinisial AHS.
"Jadi terdakwa J ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara mencapai Rp300 juta," kata Hasyim di Banawa, Rabu.
Ia mengemukakan berdasarkan putusan, terdakwa J dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.
"Terdakwa J tetap berada dalam tahanan dan uang sisa belanja program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat mencapai Rp42.692.500 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara," ucapnya.
Sementara itu terdakwa lainnya berinisial AHS juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta.
"Terdakwa AHS ini merupakan kontraktor yang melakukan pengadaan kambing untuk program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023," sebutnya.
Ia menuturkan AHS terbukti mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dalam program pengetasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di Desa Siweli terkait pengadaan kambing sejumlah Rp19.900.000.
"Itu semua dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa AHS," katanya.
Diketahui mantan Kades Siweli berinisial J ditangkap Kejari Donggala pada tanggal 19 Agustus 2024, sedangkan terdakwa lainnya berinisial AHS ditangkap 20 September 2024.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada mantan Kades Siweli J pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp58.455.000.
Untuk terdakwa AHS pun oleh jaksa penuntut umum dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp279.400.000.