Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi masih kosongnya posisi dua komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng.
"Sesuai Peraturan OJK tentang tata kelola, minimal komisaris berjumlah tiga orang. Satu orang komisaris saat ini adalah Novi Ventje Kaligis sebagai Komisaris Independen," kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dihubungi dari Palu, Selasa.
Dia menegaskan status Novi Ventje bukan merupakan komisaris utusan, baik dari Pemprov Sulteng sebagai pemegang saham pengendali, atau Mega Corpora sebagai pemegang saham terbanyak kedua.
Sementara, pemenuhan komisaris non independen utusan Mega Corpora yakni Max Kembuan sedang dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
Selain itu, OJK Sulteng pada tanggal 17 April 2025, telah menerima dokumen pengajuan Komisaris Utama Independen (bukan utusan) yakni Irwan Lapata untuk dilakukan proses PKK.
"Saat ini Max Kembuan yang sedang proses, dan Irwan Lapata yang baru diajukan atau segera diproses," ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng tertanggal 9 September 2024, mengangkat Max Kembuan sebagai komisaris non independen utusan Mega Corpora. Dalam pertemuan yang sama, disetujui pula penggabungan Bank Sulteng l dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Sementara RUPS dan RUPS LB Bank Sulteng tertanggal 20 Januari 2025, menetapkan Irwan Lapata sebagai calon komisaris utama.