Pemkab Sigi ajak semua pihak jaga dan optimalkan ruang terbuka hijau

id Kabupaten Sigi,Sulawesi tengah,Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Ruang Terbuka Hijau

Pemkab Sigi ajak semua pihak jaga dan optimalkan ruang terbuka hijau

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat memimpin rapat bersama kepala-kepala OPD di daerah itu terkait pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Sigi, Sulteng, Rabu (23/4/2025). ANTARA/HO-Pemkab Sigi

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan empat ruang terbuka hijau (RTH) di daerah itu sebagai aset hijau strategis milik pemerintah daerah.

"Empat ruang terbuka hijau di Kabupaten Sigi yakni Taman Taiganja Kalukubula, Taman Likuifaksi Lolu, Taman Al Asmaul Husna Binangga dan Taman Kabobona," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Desa Bora, Rabu terkait pengelolaan ruang terbuka hijau.

Ia mengemukakan saat ini pihaknya sudah menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas fungsi ruang terbuka hijau dalam menunjang kualitas lingkungan, estetika wilayah, serta kesejahteraan masyarakat setempat.

"Jadi pentingnya sinergi lintas sektor termasuk peran aktif masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung keberlanjutan serta fungsi sosial dari ruang terbuka hijau," ucapnya.

Ia menuturkan ke depan tugas menjaga dan memanfaatkan ruang terbuka hijau menjadi tanggung jawab bersama.

"Kolaborasi ini menjadi kunci karena pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri untuk menjaga dan memanfaatkan RTH sebagai ruang publik yang sehat, indah, dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," sebutnya.

Menurut dia, nantinya pemerintah daerah segera menyusun rencana tindak lanjut yang mencakup pembagian peran, jadwal penanganan teknis, serta upaya advokasi kebijakan agar pengelolaan RTH dapat berjalan berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah.

"Pada intinya pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan RTH sebagai ruang produktif yang tak hanya memperkuat aspek ekologis, namun juga menjadi ruang edukasi dan interaksi sosial masyarakat," katanya.

Samuel menjelaskan sejumlah pihak swasta sudah mengajukan kesiapannya untuk pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Sigi.

"Ini sudah pihak swasta yang menyatakan minat untuk mengelola beberapa ruang terbuka hijau di daerah ini," ujarnya.

Kata dia, kerja sama terkait pengelolaan dengan pihak swasta dapat dilakukan berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada proses penilaian dari tim ahli yang berwenang sebab dalam aturan itu pengelolaan bisa sampai 30 tahun, tapi semua itu harus berdasarkan perhitungan dan regulasi yang jelas," jelas Samuel.

Ia mengimbau agar masyarakat di daerah itu bisa menjaga keberadaan fasilitas umum yang telah dibangun Pemkab Sigi.

"Kepada semua masyarakat untuk merasa memiliki dan turut berperan dalam menjaga kelestarian serta kenyamanan ruang-ruang publik ini," tuturnya.