Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak tahunan, yang merupakan kado di hari ulang tahun provinsi Sulteng ke-61 tahun.
“Masyarakat jangan bingung dengan adanya program penghapusan pajak. Bagi pajak kendaraan yang pajaknya jatuh tempo Juni 2024 ke atas, masyarakat tetap membayar pajak berjalan, sementara dendanya dihapuskan. Jadi yang mereka tetap bayar pajak 2024,” kata kepala UPT Samsat Palu Yudiansyah, Rabu.
Sementara bagi penunggak pajak di bawah tahun 2024, dihapuskan alias tidak tertarik.
Selain itu, terkait asuransi Jasa Raharja, yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan pokoknya tetap dibayar berdasarkan besaran prorata sepeda motor maksimal Rp32 ribu dan mobil/truk maksimal Rp100 ribu.
“Terkait asuransi jasa raharja denda yang tahun-tahun sebelumnya yang dihapus, sementara yang tahun berjalan harus bayar,” kata humas Jasa Raharja Erwin.
Menurutnya setiap kecelakaan bermotor bagi yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup mendapat santunan sekitar Rp50 juta. Sedangkan yang cedera atau harus dirawat di rumah sakit, mendapatkan santunan sekitar Rp20-an juta.
“Asuransi jasa raharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh gubernur, namun yang menjadi poin adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat,” katanya.
Sementara itu informasi mengenai tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk berbagai jenis kendaraan sebagai berikut :
Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35 ribu per tahun. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp83 ribu per tahun.
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp143 ribu per tahun. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp23 ribu per tahun.