Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta rekomendasi pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Sigi, Jumat, mengatakan pemerintah daerah melalui Bupati Sigi hingga saat ini belum mengutus aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi sSekretaris pada sekretariat PPK.
"Untuk sekretariat PPK sampai saat ini kami masih menunggu keputusan bupati tentang penetapan sekretariat PPK," kata Soleman.
Menurut dia, setiap sekretariat PPK dibutuhkan sebanyak tiga orang terdiri dari sekretaris dan staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan di masing-masing wilayah kecamatan.
"Sekretariat PPK terdiri dari sekretaris PPK dan staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan. Sesuai aturan yang berlaku untuk jabatan sekretaris PPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), " ucapnya.
Dia mengatakan syarat jabatan sekretaris PPK adalah aparatur sipil negara, sedangkan staf sekretariat PPK bisa dari ASN dan non ASN, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
KPU Sigi, kata dia, senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk segera menempatkan aparatur sipil negara pada jabatan sekretaris PPK.
"Kami hanya fungsi menjalankan penetapan pemerintah daerah untuk ditetapkan oleh KPU Sigi sebagai sekretaris dan staf sekretariat PPK," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini sebanyak 15 kecamatan di Sigi belum memiliki susunan struktur sekretariat PPK.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sigi Suandi Tamrin Bilatullah mengatakan belum adanya sekretariat panitia pemilihan kecamatan merupakan salah satu kendala yang mengakibatkan operasional PPK belum cair.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini pihaknya terus mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi agar segera mengeluarkan rekomendasi penetapan sekretariat PPK di 15 kecamatan di daerah itu.
"Kami sudah menyurat kembali untuk menindaklanjuti surat kami sebelumnya, untuk kemudahan bisa segera pemerintah daerah menempatkan aparatur sipil negara ke sekretariat PPK," kata Suandi.
Ia mengemukakan operasional dan gaji anggota PPK masing-masing wilayah kecamatan masih menjadi kendala saat ini karena belum ada rekomendasi dari Bupati Sigi terkait sekretariat PPK yang akan bertandatangan untuk pencairan dana pada sekretariat karena hal tersebut bukan kewenangan anggota PPK.