Disdukcapil Donggala tetap berikan layanan adminduk saat libur Lebaran

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Pemkab Donggala,Disdukcapil,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,KTP Elektronik

Disdukcapil Donggala tetap berikan layanan adminduk saat libur Lebaran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Donggala Rahmanur kepada awak media mengatakan pelayanan adminduk di daerah itu tetap buka selama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Donggala (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk masyarakat saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Donggala Rahmanur di Banawa, Kamis, mengatakan pelayanan adminduk selama libur Lebaran itu berdasarkan surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 400.8/3995/Dukcapil tanggal 20 Maret 2025.



"Jadi, perintahnya agar semua Dinas Dukcapil tetap buka pelayanan pada hari libur Lebaran, yakni tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025," kata Rahmanur.

Ia mengemukakan pelayanan adminduk itu hanya dibuka selama tiga hari, baik di kantor Dinas Dukcapil maupun UPTD di masing-masing kecamatan.

"Kami selama tiga hari itu tetap membuka pelayanan terkait adminduk dan sudah berkonsolidasi dengan semua UPTD di masing-masing kecamatan di Kabupaten Donggala," ucapnya.

Ia menuturkan untuk layanan perekaman dan cetak KTP elektronik saat ini hanya bisa dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pelayanan perekaman dan cetak KTP elektronik tidak bisa di kecamatan, jadi masyarakat harus ke kabupaten atau provinsi," sebutnya.

Menurut dia, pelayanan selama libur Lebaran hanya empat jam, yakni pukul 09.00 sampai 14.00 Wita.

"Kami tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik, pendaftaran Kartu Keluarga, Surat keterangan pindah, aktivasi KTP Digital, akta kelahiran dan kematian, dan Kartu identitas anak (KIA)," katanya.



Sebelumnya, Pemkab Donggala menghentikan sementara layanan pembuatan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di masing-masing kecamatan. Penghentian perekaman KTP elektronik di masing-masing (UPTD) disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Saat ini untuk layanan perekaman KTP elektronik semua berpusat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Donggala dengan menggunakan dua unit alat perekaman yang tersedia.