Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat segera menyiapkan jaringan komunikasi untuk mencetak KTP elektronik pada masing-masing kecamatan di daerah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Donggala Rahmanur mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri terkait perangkat yang sudah ada di masing-masing kecamatan untuk dapat digunakan kembali.
"Kami sudah survei perangkat yang tersedia dan tetap menggunakan perangkat yang sudah ada sehingga yang kami siapkan hanya jaringan komunikasinya," kata Rahmanur di Banawa, Sabtu.
Ia mengemukakan saat ini pelayanan perekaman dan cetak KTP elektronik di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sudah tidak beroperasi disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Jadi pelayanan perekaman dan cetak KTP elektronik hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah, " ucapnya.
Ia menuturkan jaringan komunikasi pusat sudah ditarik yang sebelumnya itu disediakan oleh pemerintah pusat.
"Tentunya karena kebijakan efisiensi anggaran sehingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik pembiayaan untuk pengadaan jaringan, sehingga jaringan komunikasi pusat dihentikan sementara," sebutnya.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah menganggarkan pengadaan enam mesin cetak untuk tahap pertama dan 10 mesin lainnya ditahap selanjutnya.
"Jadi kami hanya perlu menyediakan jaringan yang menghubungkan antara UPTD ke Disdukcapil dan selanjutnya ke server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," ujarnya.
Rahmanur menjelaskan agar semua petugas di masing-masing kecamatan bisa memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.
"Kalau untuk pelayanan di kecamatan itu maka sangat dibutuhkan sumber daya yang handal serta perangkat harus lengkap dan tersedia," katanya.
Diketahui Disdukcapil Donggala tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk masyarakat saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pelayanan adminduk itu dibuka selama tiga hari, baik di kantor Dinas Dukcapil maupun UPTD di masing-masing kecamatan yakni tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025 dengan empat jam waktu layanan sejak pukul 09.00 sampai 14.00 Wita.
"Kami tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik, pendaftaran Kartu Keluarga, Surat keterangan pindah, aktivasi KTP Digital, akta kelahiran dan kematian, dan Kartu identitas anak (KIA)," tuturnya.