Polres Parimo musnahkan ratusan botol miras hasil Operasi Pekat

id Polres Parigi Moutong ,Pemusnahan miras,Pemusnahan minuman keras ,Parigi Moutong

Polres Parimo musnahkan ratusan botol miras hasil Operasi Pekat

Polres Parigi Moutong dan Forkompinda setempat memusnahkan ratusan botol miras hasil Operasi Pekat Tinombala 2025. (ANTARA/HO-Humas Polres Parigi Moutong)

Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Tinombala 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual di Palu, Minggu, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri

"Pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras, khususnya saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah," katanya.

Ia mengatakan operasi Ini sebagai bentuk keseriusan Polres Parigi Moutong dalam upaya memerangi penyakit masyarakat, sebab minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebut dalam operasi ini menyasar pada warung dan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal untuk ditertibkan.

Ratusan liter miras dari berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan atau dipecahkan ke dalam lubang galian yang telah disediakan.

Adapun jenis minuman yang disita, yakni 21 botol miras merek bir bintang, sembilan botol merek benteng, enam botol merek marten, enam botol anggur merah, dam 13 botol merek asoka.

Kemudian 113 botol ukuran sedang cap tikus, 25 botol ukuran besar cap tikus, 70 kantong plastik cap tikus, dua jerigen berukuran 5 liter cap tikus, dua jerigen ukuran 35 liter cap tikus, dua jerigen ukuran 20 liter cap tikus dan dua galon berisi cap tikus.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan miras.

"Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama dalam terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras," ujarnya.