Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menangani sebanyak 40 kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024.
"40 kasus kami tangani, semuanya anak yang menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Anang Mustaqim S di Parigi, Kamis.
Ia menjelaskan 40 kasus kekerasan ditangani terdiri dari asusila 28 kasus, penganiayaan anak lima kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRI) empat kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) satu kasus dan membawa lari anak dua kasus.
Menurut dia, korban dari kasus asusila tersebut semua anak di bawah umur, sehingga pihaknya lebih berkomitmen dalam pengamanan berbagai perkara hukum menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
"Reskrim memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang mana penanganan kasus kerasan terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak), kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) guna memberikan pendampingan terhadap korban dan penegakan hukum," ujarnya.
Ia memaparkan status puluhan kasus yang ditangani tersebut berada di tahap penyelidikan 16 kasus, penyidikan tujuh kasus, Restorative Justice (RJ) delapan kasus, tahap satu tiga kasus dan tahap dua atau P21 enak kasus.
"Kepolisian sebagai institusi penegak hukum tentunya berkomitmen dalam penanganan kasus-kasus tersebut, karena tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan penanganan hukum khusus, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai tersangka," tutur Anang.
Menurut data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, tindak kekerasan terhadap anak sejak 2021 hingga 2023 tercatat sekitar 87 kasus terdiri dari 22 kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan psikis, 56 kasus kekerasan seksual dan empat kasus penelantaran.
"Kami juga terus memperkuat kolaborasi dengan pemda, khususnya instansi membidangi perempuan dan anak," kata dia.