BPJAMSOSTEK Sulteng prioritaskan lindungi pekerja alami kecelakaan

id Jamsostek, BPJAMSOSTEK, BPU, pekerja, Syamsu Rijal, Sulawesi Tengah, Sulteng

BPJAMSOSTEK Sulteng prioritaskan lindungi pekerja alami kecelakaan

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja di Palu, Kamis (21/3/2024). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan catat atau meninggal.
 
"Perlindungan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengalami musibah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal di Palu, Jumat.
 
Pihaknya memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan sosial, untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi ekonomi yang dialami pekerja selama menjalani perawatan medis hingga pulih dan dapat bekerja kembali.
 
Perlindungan itu tidak hanya dari sisi penjaminan biaya perawatan medis, tetapi juga menjamin alat bantu jika pekerja mengalami cacat anatomis.

"Kami memberikan alat bantu tangan palsu kepada salah satu pekerja Rumah Sakit Madani Palu pada Kamis (21/3) yang mengalami kecelakaan kerja hingga berakibat cacat fisik," ujarnya.
 
Sebelum memberikan bantuan tangan palsu kepada Alhizam, peserta Jamsostek yang bekerja di RS Madani Palu, pihaknya juga telah membantu biaya perawatan, termasuk memberikan santunan senilai Rp59 juta lebih.
 
Selain kepada Alzima, BPJAMSOSTEK juga memberikan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga honorer RS Madani atas nama Asli sebesar Rp42 Juta.
 
"Program Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan kepada pesertanya, tetapi juga manfaatnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terlepas dari belenggu kemiskinan," kata Rizal.
 
Ia berharap, perusahaan dan pemerintah daerah (pemda) memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, mengingat besarnya risiko dihadapi pekerja saat menjalankan tugas.
 
Secara nasional, hingga akhir Februari 2024 BPJAMSOSTEK telah membayarkan 805 ribu klaim manfaat dengan total mencapai Rp9 triliun.
 
"Setiap pekerjaan memiliki risiko baik besar kecil maupun besar. Prioritas perlindungan tenaga kerja berlaku pada semua peserta Jamsostek, baik sektor formal, informal, maupun peserta bukan penerima upah (BPU)," kata dia.