Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) membayar manfaat klaim kepada pekerja maupun ahli waris senilai Rp496 miliar sepanjang tahun 2024 yang merupakan komitmen dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada pekerja, guna mewujudkan slogan BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Andi Syamau Rijal di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi individu pekerja dari risiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki lima program unggulan yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jjaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Program JHT klaim manfaat tertinggi yang kami bayarkan kepada pekerja," ujarnya.
Ia mengemukakan bagi pekerja Penerima Upah (PU) yang didaftarkan oleh perusahaan, bisa mendaftar diri mengikuti lima program tersebut. Sedangkan peserta Jamsostek Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri hanya bisa menikmati tiga manfaat program yakni JKM, JKK dan JHT.
Menjadi peserta Jamsostek memberikan dampak dan manfaat yang baik terhadap bantalan ekonomi keluarga, terutama saat peserta mengalami musibah.
Menurut data BPJamsostek Sulteng, tahun 2024 sebanyak 518.141 orang menjadi peserta aktif Jamsostek, dari jumlah itu terdiri dari 314.034 pekerja PU, 128.993 pekerja BPU, kemudian 74.773 pekerja jasa konstruksi, dan 341 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Prinsipnya Jamsostek adalah bentuk kepedulian terhadap pekerja beserta keluarganya. Jadi harapan kami, tahun ini diupayakan semua pekerja aktif bisa memiliki perlindungan ketenagakerjaan,” kata Rijal.