41,5 kg sabu barang bukti 4 kasus narkotika dimusnahkan Polda Sulteng

ANTARA - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa  sabu seberat 41.5 kilogram, (Kamis) 25/7. Haram haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang ada di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah yang dijalankan sejak Januari 2024. (Rangga Musabar/Soni Namura/Rinto A Navis)