BPJAMSOSTEK dan Pemkab Parigi Moutong serahkan santunan ahli waris Rp297 juta

id Jamsostek, BPJAMSOSTEK, pemkabparimo, bupatiparimo, Richard Arnaldo, JKK, JKM, jaminan sosial, Sulteng, Parigi Moutong,P

BPJAMSOSTEK dan Pemkab Parigi Moutong serahkan santunan ahli waris Rp297 juta

Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo (kedua kanan) didampingi Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulteng Andi Syamsu Rijal (kedua kiri) saat menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta Jamsostek di Parigi, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng.

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) senilai Rp297 juta.

 

"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja guna meringankan beban mereka," kata Penjabat Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo saat menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai dan warga setempat di Parigi, Selasa.

 

Menurut dia, campur tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja adalah upaya untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja dalam membangun daerah.

 

Dana sebesar Rp297 juta yang merupakan klaim santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada lima ahli waris masing-masing senilai Rp42 juta, kemudian tiga penerima manfaat beasiswa dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari tiga tahun.

 

"Kepesertaan ini sangat membantu dari sisi kesejahteraan, oleh sebab itu kami terus berupaya membantu masyarakat melalui kepesertaan Jamsostek," katanya.

 

Pada kesempatan itu Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perlindungan sosial kepada pekerja rentan.

 

Perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah desa.

 

Perlindungan Jamsostek masyarakat pekerja di desa dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat khusus kategori pekerja rentan dan miskin.

 

"Perlindungan pekerja rentan di desa sudah menjadi kewajiban diatur dalam regulasi dan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja desa -APBDes- dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan," kata Richard.

 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng Andi Syamsu Rijal mengatakan, kolaborasi yang dibangun sebagai upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Inpres Nomor: 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

"Kami juga berperan membantu pemerintah menekan kemiskinan di daerah melalui program Jamsostek, dan kami berharap pemda lainnya dapat memfasilitasi masyarakat pekerja memperoleh perlindungan sosial," katanya.

 

Menurut data BPJAMSOSTEK empat tahun terakhir sejak 2020 sampai dengan Maret 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 4.639 penerima dengan total santunan sebesar Rp32,5 miliar.