Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) memenuhi standar kelayakan, gizi, dan higienis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh warga binaan sesuai dengan standar gizi, higienis, dan layak untuk dikonsumsi. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak dasar mereka,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Sabtu.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan inspeksi dapur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu.
Pada kesempatan itu, Kurniawan bersama tim meninjau langsung proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, serta ketersediaan bahan makanan.
Ia juga memeriksa standar penyimpanan bahan pangan guna memastikan tidak ada bahan yang kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi.
Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur penyajian makanan yang telah ditetapkan serta menjaga sanitasi dan kebersihan dapur.
Oleh karena itu, Kurniawan meminta kepada petugas dan pengawas dapur agar terus menjaga kualitas dan kuantitas makanan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pengolahan makanan, mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, hingga penyajian, berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia mengatakan hal ini penting untuk menjaga kesehatan warga binaan dan memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulteng Rakhmat Renaldy menekankan akses terhadap makanan yang layak dan sehat sangat penting bagi pemenuhan hak sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk akses terhadap makanan yang layak dan sehat, merupakan salah satu prioritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
"Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara dalam memberikan perlakuan yang manusiawi dan memenuhi hak-hak dasar mereka sesuai dengan standar pemasyarakatan yang berlaku, termasuk hak mereka untuk merasakan hukum yang berkualitas," ujarnya.