Palu (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membahas dua rancangan peraturan daerah terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), Rabu.
"Pembahasan kali ini hanya bertujuan untuk merapikan pasal-pasal dalam rancangan peraturan yang sudah dibahas sebelumnya dan Pansus hanya merapikan pasal demi pasal, tidak ada perubahan pada substansi," kata Ketua Pansus Zet Pakan pada rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu.
Dia mengatakan meskipun rapat dijadwalkan berlangsung hingga 16 April 2025, Pansus berharap perbaikan dapat diselesaikan lebih cepat.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dalam rapat paripurna terkait Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (17/2/2025).
Pembentukan ini bertujuan untuk merumuskan aturan etik bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, menjelaskan bahwa komposisi anggota Pansus berasal dari usulan fraksi-fraksi di DPRD.
Total anggota Pansus berjumlah 11 orang, yang terdiri dari perwakilan berbagai fraksi, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PKB, Demokrat, PDIP, dan Amanat Solidaritas. Setelah pemilihan, Zet Pakan terpilih sebagai Ketua Pansus, didampingi oleh Lewi Alik sebagai Wakil Ketua.
Muchlis U Aca juga menambahkan bahwa Pansus akan didukung oleh sekretariat dewan sebagai tim pendamping dalam menyelesaikan tugasnya.
"Komposisi ini diharapkan dapat bekerja maksimal dalam merumuskan kode etik yang akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD Kota Palu," ujarnya.
Rapat Pansus kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan sebelum diusulkan untuk disahkan.