Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu tahap pertama dan kedua menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah daerah melalui APBD tidak mampu membayarkan gaji PPPK, sehingga pembayarannya menggunakan APBN," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Leok II, Sabtu.
Ia menuturkan pembayaran gaji PPPK Kabupaten Buol ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp21 miliar.
"Tidak perlu khawatir, karena anggarannya telah disiapkan melalui APBN dengan alokasi dananya sebesar Rp21 miliar hanya untuk Kabupaten Buol, " ucapnya.
Ia mengemukakan pembayaran gaji PPPK sedang proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Insya Allah untuk tahap pertama gaji PPPK di Kabupaten Buol cair bulan Mei mendatang," sebutnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji PPPK menggunakan APBD.
"Pemerintah daerah bisa gunakan APBD untuk bayar gaji PPPK, tapi itu hanya berlaku bagi kabupaten yang memiliki anggaran cukup dan memadai," katanya.
Risharyudi mengatakan jika pembayaran gaji PPPK menggunakan APBD, akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah itu.
"Tentunya pembayaran gaji PPPK ini besar, jika dipaksakan, pembangunan di Buol tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol tahun 2025 sebesar Rp1,02 triliun.
Untuk struktur APBD Buol terdiri atas belanja daerah sebesar Rp1,02 triliun, pendapatan daerah Rp966,79 miliar dan pembiayaan daerah Rp54,84 miliar.
Belanja daerah terdiri atas belanja pegawai Rp512,68 miliar, belanja barang dan jasa Rp208,09 miliar, belanja modal Rp144,29 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp156,57 miliar.
Belanja lainnya terdiri atasi belanja bagi hasil Rp1,43 miliar, belanja bantuan keuangan Rp145,55 miliar, belanja hibah Rp6,95 miliar, belanja bantuan sosial Rp650 juta dan belanja tidak terduga Rp2 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp84,18 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp842,81 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp39,81 miliar.
Khusus PAD terdiri atas pajak daerah Rp15,03 miliar, retribusi daerah Rp3,81 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4,97 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp60,37 miliar.