Penempatan anggota Polri di K/L dinilai tak bertentangan dengan UU

id POLRI,REVISI UU POLRI,HAIDAR ALWI

Penempatan anggota Polri di K/L dinilai tak bertentangan dengan UU

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi menilai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada yang dilanggar, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN maupun PP Manajemen ASN," kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian asal berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.
"Kalau dibaca sekilas memang syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, tetapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidak berlaku jika berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri," jelasnya.
Lagi pula, kata dia, penugasan anggota Polri di luar instansi kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan instansi lain di dalam maupun luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum.
"Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga kementerian/lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Haidar.
Selain itu, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.
"Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah," tuturnya.
Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi dan UU Polri serta ditetapkan oleh PPK dengan persetujuan menteri.
"Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya, bukan ujug-ujug maunya Polri," ucap Haidar.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga dengan dwifungsi militer.
"Polri bukan militer. Berbeda dengan TNI dan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal revisi Undang-Undang Polri," katanya.