Akademisi UIN dorong KPU revisi PKPU terkait pencalonan pada Pilkada 2024

id Sahran Raden,Akademisi UIN,KPU,Mahkamah Konstitusi,Pilkada Serentak

Akademisi UIN dorong KPU revisi PKPU terkait pencalonan pada Pilkada 2024

Arsip- Dr Sahran Raden. (ANTARA/HO-Dokumentasi UIN Datokarama)

Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Sahran Raden mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Putusan MK itu harus ditindaklanjuti dulu oleh KPU, dengan mengubah PKPU sebelumnya," katanya dihubungi dari Palu, Selasa.

Hal itu disampaikan Sahran, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Mantan Ketua KPU Sulteng itu menegaskan, putusan MK itu seharusnya serta merta ditindaklanjuti oleh KPU.

Menurut dia, KPU tidak diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebelum mengubah PKPU yang sudah ada.

"Secara teknis putusan MK itu penyelenggara adalah KPU, sehingga secepatnya KPU melakukan perubahan atau tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR," katanya.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2024. Dalam pasal 11 PKPU itu, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.