Palu (ANTARA) - Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada (sidang peradilan adat) dan menjatuhkan sanksi atau givu kepada Fuad Plered buntut penghinaan pendiri Alkhairaat Sis Al-Jufri atau Guru Tua berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu, Kamis.
Dalam sidang itu, Fuad Plered dikenakan sanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.
"Berdasarkan Libu potangara nuada (sidang adat) sebagaimana diuraikan pengadu, tentang norma-norma adat yang dilakukan oleh Fuad Plered maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Arena J Parampasi, Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu dalam persidangan.
Baca juga: PB Alkhairaat koordinasikan peradilan adat untuk Fuad Plered
Baca juga: Pimpinan MPR sarankan Alkhairaat undang Fuad Plered di Haul Guru Tua
Ia mengemukakan peradilan dan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berada di tanah Kaili (Palu).
Sidang adat ini digelar sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap ulama besar sekaligus pendiri Alkhairaat Guru Tua yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube Fuad Plered pada 22 Maret 2025.
Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengaduan ke Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu.
Fuad Plered diduga telah melontarkan kata-kata bernada penghinaan serta menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat.
Sebelumnya juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengecam penghinaan terhadap Guru Tua sebagai ulama panutan, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
Menurut dia, hal ini juga menjadi pelajaran sangat penting bagi semua kalangan untuk menjaga tutur kata dari ujaran kebencian.
"Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," kata Anwar.
Baca juga: FKUB: Pernyataan Fuad Plered hina Guru Tua bisa memecah kerukunan
Baca juga: PWNU Sulteng desak Polri periksa Gus Fuad terkait ujaran kebencian
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Adat Palu sanksi Fuad Plered buntut penghinaan Guru Tua