Pemprov Sulteng dukung penguatan lembaga adat jadi pilar pembangunan

id Pemprov Sulteng ,Badan musyawarah adat,Penguatan lembaga adat,Sulawesi Tengah

Pemprov Sulteng dukung penguatan lembaga adat jadi pilar pembangunan

Gubernur Sulteng melakukan pertemuan dengan BMA Sulteng sebagai ajang silaturahim juga membahas rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah BMA. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penguatan lembaga adat untuk menjaga nilai-nilai religius, kearifan lokal, serta menjadikannya sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

“Berani Berkah adalah program yang menekankan nilai-nilai religius dan kearifan lokal. Karena itu, lembaga adat kita harus menjadi salah satu pilar pembangunan daerah," kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Kamis.

Ia mengatakan Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai tersebut.

Ia menegaskan hal tersebut pada pertemuan dengan BMA Sulteng, yang merupakan ajang silaturahim serta membahas rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah BMA.

Anwar menyampaikan rasa syukur dapat bersilaturahim langsung dengan jajaran BMA serta menegaskan bahwa penguatan lembaga adat telah menjadi bagian dari visi-misi Berani, khususnya melalui pilar Berani Berkah yang sudah tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah.

Ia menuturkan, tesis akademik yang ditulisnya tentang penerapan nilai religius dan kearifan lokal dalam kepemimpinan pemerintahan juga mempertegas pandangannya.

Menurut Anwar, kepemimpinan yang kuat bertumpu pada dua hal, yakni kebersamaan (berjamaah) yang ditopang nilai religius, serta kekuatan yang bersumber dari kearifan lokal.

Gubernur juga menyoroti praktik hukum adat yang hingga kini masih relevan dan ditaati masyarakat.

Ia mencontohkan di beberapa wilayah tindak pidana ringan tidak langsung diproses ke ranah hukum formal, tetapi diselesaikan lewat jalur adat. Bahkan, urusan lingkungan seperti penebangan kayu pun hanya dapat dilakukan dengan keputusan adat.

“Kalau ini bisa kita hidupkan kembali, maka adat benar-benar menjadi kekuatan moral dan sosial dalam masyarakat kita,” ujarnya.

Anwar menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan adat agar memiliki simbol, struktur, dan legitimasi yang jelas.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, sepanjang sesuai perkembangan zaman dan prinsip NKRI.

Sebagai contoh, kata dia, Kota Palu telah melahirkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili yang membagi wilayah adat ke dalam lima keadatan.

Ia mengatakan keberhasilan penyelesaian konflik melalui mekanisme adat bahkan mendapat apresiasi nasional, dengan penghargaan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI pada Juli 2023.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan dalam bingkai kearifan lokal dan keberagaman.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa pun yang datang ke Sulawesi Tengah harus merasakan keamanan dan kenyamanan. Bersatu kita kuat, bersama-sama kita teguh,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.