DPRD Sulteng bahas Raperda perlindungan masyarakat hukum adat dan cagar budaya

id Dprd Sulteng

DPRD Sulteng bahas Raperda perlindungan masyarakat hukum adat dan cagar budaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

“Perda ini akan memberi kepastian hukum, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo saat memaparkan rangkaian proses penyusunan Raperda masyarakat hukum adat.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Aristan dan dihadiri Ketua DPRD, Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi.

Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai langkah awal untuk menjaga warisan budaya dan kearifan lokal.

“Perda ini menjadi langkah awal pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan potensi sejarah serta purbakala di Sulawesi Tengah,” tutur Wakil Gubernur.

Dengan penetapan kedua Raperda ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian budaya daerah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.