
DPRD Sigi dorong penerapan perda penyelenggaraan kesehatan reproduksi

Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pembentukan dan penerapan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sigi Ikra Ibrahim mengatakan saat ini pihaknya melalui panitia khusus (Pansus) II sedang membahas rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera disahkan menjadi perda di Kabupaten Sigi.
"Kami sudah berkunjung ke Kementerian Kesehatan untuk melakukan audiensi terkait sinkronisasi Permenkes Nomor 2 tahun 2025 dengan rancangan peraturan daerah khususnya terkait penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi," kata Ikra saat dihubungi di Sigi, Rabu.
Ia mengemukakan salah satu poin yang dikonsultasikan terkait pengaturan sanksi sebab dalam Permenkes bahwa proses aborsi tidak diatur secara menyeluruh.
"Dalam rancangan perda Kabupaten Sigi ini diatur secara rinci sehingga perlu adanya konsultasi antara DPRD dan Kemenkes agar raperda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai dengan kondisi di daerah," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini Kemenkes juga masih menyusun petunjuk teknis yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim pertimbangan untuk ditempatkan di RSUD Torabelo Sigi.
Menurut dia, ke depan dalam raperda itu perlu adanya mekanisme kewenangan dalam penunjukan rumah sakit yang bisa memberikan layanan aborsi tersebut.
"Kewenangan penunjukan rumah sakit sebagai layanan aborsi harus dari Kementerian Kesehatan dengan berbagai penilaian terkait kesiapan rumah sakit, mulai dari SDM, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis lainnya," sebutnya.
Ikra menyebutkan ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.
"Tentunya aborsi merupakan langkah terakhir dan kita berharap itu tidak terjadi. Namun, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan korban kekerasan seksual," kata dia.
Ia menjelaskan tindakan untuk layanan aborsi hanya bisa dilakukan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
