Logo Header Antaranews Sulteng

Ini usul praktisi terkait pelaku rokok ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 15:18 WIB
Image Print
Ilustrasi advokasi stop rokok ilegal. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Jakarta (ANTARA) - Praktisi kewirausahaan Khalilur Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur menilai pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” ujar Gus Lilur dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pendekatan penindakan saja tidak akan cukup menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dengan jalur transisi yang realistis.

Ia menilai sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar, namun terhambat oleh tingginya biaya dan rumitnya sistem perizinan.

Karena itu, kata pemilik sekaligus pendiri dari Bandar Rokok Nusantara Global Grup atau yang lebih dikenal dengan nama Barong Grup ini, kebijakan cukai yang lebih adaptif harus diikuti dengan program transformasi yang jelas.

Hal itu, lanjutnya, bila negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil.

Sejauh ini, Gus Lilur berpendapat pemerintah mulai menunjukkan langkah positif dalam merespons berbagai persoalan di sektor tembakau, khususnya menyangkut rokok ilegal, tata kelola cukai dan masa depan industri rokok rakyat.

Dia menilai momentum tersebut harus dijaga dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret serta berpihak pada petani serta pelaku usaha kecil.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemerintah untuk menerbitkan skema cukai "layer " atau lapisan tarif baru karena lebih adaptif terhadap kondisi industri rokok rakyat.

Ia mengatakan kebijakan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai melihat perlunya diferensiasi perlakuan antara industri besar dan pelaku usaha kecil-menengah.

“Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ucap dia.

Selama ini, kata dia, banyak pelaku UMKM rokok kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang terlalu berat dan tidak proporsional dengan kapasitas usaha mereka.

Dengan demikian, sambung dia, jika lapisan tarif baru tersebut benar-benar diwujudkan, maka bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat.

KEK Madura

Gus Lilur juga menegaskan seluruh proses penataan industri tembakau pun bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Menurut dia, KEK merupakan solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal dan berpihak pada petani.

“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” ujar Gus Lilur.

Ia menyebut KEK tidak hanya akan memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri.

Karenanya, dia berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur karena industri tembakau rakyat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membangun jalan keluar bagi pelaku usaha kecil dan petani.

“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan lapisan tarif baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai Mei 2026.

“Kami ingin Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).

Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan lapisan tarif baru cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR.

Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.




Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026