
Pemkab Sigi komitmen berantas aktivitas tambang ilegal

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen memberantas aktivitas iPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di daerah tersebut.
Kasat Pol PP dan Damkar Sigi Moh Ambar Mahmud mengatakan sudah menerima laporan terkait adanya lokasi tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
"Sudah ada dua lokasi di Kecamatan Sigi Kota yakni Desa Watunonju dan Oloboju kami tutup aktivitas masyarakat yang melakukan tambang ilegal," kata Ambar saat dihubungi awak media di Dolo, Selasa.
Ia mengemukakan penertiban aktivitas tambang ilegal itu bertujuan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sigi.
"Jadi kami tidak melakukan penindakan hukum kepada masyarakat tetapi hanya mengimbau dan membuat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut," ucapnya.
Ia menuturkan akan rutin melakukan penindakan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sigi.
"Tentunya setiap kali penertiban aktivitas tambang ilegal tetap melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan Polhut," sebutnya.
Ambar menjelaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Menurut dia, Kabupaten Sigi hanya fokus pada sektor pertanian, pariwisata dan peternakan.
"Untuk galian c tetap ada diizinkan tapi jika ada yang melanggar dan tidak berkomitmen dengan aturan yang berlaku maka kami berikan teguran," kata dia.
Diketahui dari data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
