Logo Header Antaranews Sulteng

Reses Alfian Chaniago, warga huntap di Kelurahan Tondo minta kepastian sertifikat

Rabu, 4 Februari 2026 18:38 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago saat melakukan penjaringan aspirasi masyarakat atau reses pada masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2026, Rabu (4/2/2026). ANTARA/ (Kristina Natalia)

Palu (ANTARA) - Warga Kampung ASEAN kawasan hunian tetap (huntap) Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menyampaikan aspirasi terkait sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan dan rumah.

Hal itu disampaikan saat penjaringan aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, pada masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2026.

"Warga menginginkan kejelasan hak keperdataan yang sampai saat ini kami belum miliki," kata salah seorang perwakilan warga, Agus Manggona, saat reses yang dilaksanakan di Huntap Tondo, Rabu.

Dia mengatakan sekitar 600 warga yang tinggal di huntap Kelurahan Tondo hingga kini belum memiliki sertifikat atau hak kepemilikan atas lahan dan rumah yang mereka tempati pascabencana 2018.

Ia mengungkapkan, masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Palu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, berdasarkan informasi yang mereka terima, proses tersebut terkendala oleh efisiensi anggaran.

“Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan proses sertifikasi harus disegerakan. Karena itu kami berharap melalui reses ini, hak kami sebagai warga bisa dipenuhi,” kata Agus.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Palu Alfian Chaniago mengatakan proses pembuatan sertifikat saat ini telah mengalami penyederhanaan, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat mempermudah pengurusan sertifikat bagi warga huntap Kelurahan Tondo.

“Sekarang sertifikat itu hanya satu lembar dan prosesnya sudah sangat mudah,” ujarnya.

Alfian juga menyarankan agar warga menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada DPRD Kota Palu, khususnya kepada Ketua DPRD dan komisi terkait, guna menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan.

“Kalau ada surat, maka akan dijadwalkan. Kami bisa mengundang BPN dan bersama-sama mendengarkan apa sebenarnya kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Palu,” katanya.

Selain persoalan sertifikasi lahan, dalam kegiatan reses tersebut warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, di antaranya terkait pendistribusian air bersih di kawasan huntap, pembangunan drainase, penyediaan lampu penerangan jalan, biaya pendidikan, serta dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026