Palu (ANTARA) -
Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAHMA) beharap pemerintah daerah (Pemda) Sulawesi Tengah, untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
“KARAMHA berharap keseriusan Pemprov Sulteng menyiapkan kerangka regulasi untuk implementasi Perda PPMHA, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur dan atau Surat Keputusan Gubernur paling lambat enam bulan setelah Perda PPMHA dimuat pada Lembaran Daerah,” kata Koordinator KARAHMA Amran Tambaru di Palu, Jumat.
Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi, Ketua Komisi IV dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mengesahkan Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Pengesahan Perda PPMHA sebagai wujud komitmen pemerintah provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah, untuk menghormati keberadaan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Selain itu, KARAMHA juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi parapihak (stakeholders) dan penyandang hak (rightholders) serta dukungan Organisasi Masyarakat Sipil dalam dua tahun terakhir seperti The Samdhana Institute, Perkumpulan HuMa Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).
Amran yang juga Direktur Yayasan Merah Putih mengatakan kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.
Menurut dia, dengan ditetapkannya Perda PPMHA menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK No. 35 Tahun 2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN pasca Pemen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024.
“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif artinya dengan disahkannya Perda PPMHA pada level provinsi, maka Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi,” katanya.
Perda PPMHA telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Sulteng, 31 Desember 2025. Perda itu merupakan inisiatif DPRD Sulteng, yang berada di bawah tanggung jawab Komisi IV dan dikawal oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAHMA) sejak tahun 2019.
