Logo Header Antaranews Sulteng

Perda PPMHA untuk lindungi masyakat adat

Jumat, 9 Januari 2026 18:36 WIB
Image Print
Dok- Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri (kanan) berdialog dengan pengujukrasa pada kasi dekonsentrasi di depan DPRD Sulteng. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Aristan mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), berfungsi untuk melindungi masyarakat adat.

“Perda ini nantinya diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng, yang membuat masyarakat hukum adat berada di lintas kabupaten/kota terlindungi,” katanya di Palu, Jumat.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) menurutnya adalah hal paling krusial dalam Perda, dikarenakan eksistensi MHA diakui sepenuhnya oleh negara.

Perda PPMHA telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Sulteng, 31 Desember 2025. Perda itu merupakan inisiatif DPRD Sulteng, yang berada di bawah tanggung jawab Komisi IV dan dikawal oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAHMA) sejak tahun 2019.

Sekertaris Komisi IV DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah mengatakan Perda itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam peraturan gubernur sulteng.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya. Kalau tidak dibuat peraturannya, Perda PPMHA tidak akan jalan,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Novalina mengatakan penetapan Perda itu adalah wujud komitmen kuat pemerintah daerah untuk melindungi MHA.

“Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” ujarnya.

Upaya terorganisir untuk mendorong Perda itu dimulai sejak akhir 2019 oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA), yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Merah Putih, Walhi Sulteng, dan lainnya.

Tujuannya adalah memberikan payung hukum bagi 34 komunitas adat di Sulteng yang wilayahnya sering lintas kabupaten/kota dan rentan terhadap konflik lahan, tambang, serta degradasi lingkungan. Proses ini sejalan dengan mandat konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) beserta hak tradisionalnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026