Logo Header Antaranews Sulteng

Polresta Palu tangkap pria dengan 46 paket sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 22:37 WIB
Image Print
Polresta Palu mengamankan barang bukti 46 paket narkoba jenis sabu-sabu di Palu, Sabtu (14/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Palu

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial SS dan mengamankan barang bukti 46 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Sabtu, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” katanya.

Ia menerangkan setelah menerima informasi tersebut, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama SS.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Usman mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026