
Polresta Palu tangani 31 kasus narkoba periode Januari-Maret 2026

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangani sebanyak 31 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Selasa, mengatakan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 39 tersangka.
“Dari total 39 tersangka, sebanyak 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,28 kilogram.
Menurut dia, pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin serta pengembangan sejumlah kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar aparat dapat bertindak cepat dan tepat.
Selain penegakan hukum, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” kata Kompol Usman.
Polresta Palu juga terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di daerah ini.
Ia mengharapkan langkah penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
