Logo Header Antaranews Sulteng

Polresta Palu ungkap peredaran 48.000 butir obat keras ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 13:42 WIB
Image Print
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan barang bukti obat keras jenis THD sebanyak 48.000 butir. ANTARA/HO-Humas Polresta Palu

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis THD sebanyak 48.000 butir di wilayah Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS,” kata Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise, dan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial SABA.

Dari pengembangan tersebut, polisi juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial FSAS yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga kotak kardus berwarna cokelat serta tiga unit telepon genggam.

Usman mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026