Kejari-Sigi terima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,KPU Sigi,Komisi Pemilihan Umum,Dana Hibah Pilkada,Pilkada 2024,Kejari Sigi

Kejari-Sigi terima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024

Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sigi melaporkan KPU Sigi ke Kejaksaan Negeri Sigi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 di daerah itu. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, terkait honor panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 yang belum dibayarkan.

"Kami sudah menerima laporan itu yang masuk melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi Resky Andri Ananda di Desa Maku, Sigi, Sulteng, Rabu.

Ia mengemukakan pihaknya memastikan semua laporan dugaan tindak pidana korupsi di daerah itu akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Laporannya baru masuk kemarin (Selasa, 8/4) dan tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu dan ditelaah lebih lanjut oleh tim Kejari," ucapnya.

Ia menuturkan Kejari Sigi terus berkomitmen dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.

Sementara itu pelapor yang merupakan anggota PPS dari Desa Maku, Sigi, Faturrahman melalui kuasa hukumnya Imansyah menjelaskan hanya tiga desa yang sudah menerima honorarium untuk bulan Januari 2025 yakni Desa Porame, Uwemanje dan Kayumpia Kecamatan Kinovaro.

"Jadi dari 176 desa yang belum dibayarkan honornya untuk bulan Januari sebanyak 173 desa, terdiri atas panitia pemungutan suara dan Sekretariat PPS," sebutnya.

Menurut dia, KPU Sigi harus membayar honorarium bulan Januari untuk PPS dan sekretariat di 173 desa mencapai Rp1,2 miliar.

"Hitungannya itu setiap anggota dan sekretariat PPS desa harus menerima Rp7.350.000, sehingga total keseluruhan untuk 173 desa sebanyak Rp1.271.550.000," ujarnya.

Menurut dia, alasan dari KPU Sigi bahwa anggaran honorarium masih dalam proses dan menunggu dana dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

"Ini alasan tidak ada dasarnya karena jika mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pendanaan Pilkada berasal dari APBD yang KPU Sigi menerima hibah itu mencapai Rp30 miliar," katanya.

Menurutnya, honorarium anggota dan sekretariat PPS masuk dalam dana hibah yang diberikan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi baik komisioner maupun sekretaris KPU Sigi belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari setempat itu.