Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum (PBH) tahun 2025 dengan 18 organisasi bantuan hukum (OBH) dari seluruh wilayah Sulteng.
"Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah awal dalam upaya memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu.
Ia mengatakan melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sulteng secara resmi bekerja sama dengan 18 organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Hukum RI.
Oleh karena itu, kata dia, kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan BPHN di daerah terus bersinergi dengan berbagai OBH untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sementara tahun ini, lanjutnya, jumlah OBH penerima bantuan hukum di Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari 16 menjadi 18 organisasi.
Ia mengatakan hal ini menuntut efisiensi dan proporsionalitas dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Adanya penambahan jumlah OBH tentu berdampak pada pembagian anggaran yang lebih ketat. Untuk itu, pelaksanaan layanan bantuan hukum harus semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran," katanya.
Ia melanjutkan bahwa merujuk pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 serta Pedoman Kepala BPHN Nomor PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021, setiap OBH wajib menyusun dan menetapkan prosedur standar operasi (SOP) layanan bantuan hukum.
Ia menyebut SOP ini menjadi pedoman teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan memastikan kualitas layanan yang setara di seluruh daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah (panwasda), yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, termasuk wawancara dengan penerima layanan serta dokumentasi berupa video testimoni sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"Semoga dengan penandatanganan perjanjian hari ini, pelaksanaan bantuan hukum ke depan semakin berkualitas, akuntabel, dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan," katanya.