Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengajak seluruh masyarakat agar mendaftarkan seluruh hasil karya atau produknya guna mendapatkan perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual (HKI).
"Sulawesi Tengah kaya akan budaya, inovasi, dan kreativitas. Sudah saatnya kita lindungi warisan dan karya kita dengan mendaftarkannya secara resmi. Ini bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang menjaga identitas daerah," kata Anwar Hafid di Palu, Senin.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kemenkum Sulteng terus memperkuat kolaborasi untuk memperluas edukasi, meningkatkan layanan, dan mempercepat akses masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas hadirnya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Kemenkum atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dirangkaikan dengan Semarak Sulteng Nambaso 2025, yang bertujuan untuk memudahkan aksesibilitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Selama kegiatan berlangsung, berbagai bentuk layanan disediakan, mulai dari edukasi mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis.
Ia menekankan bahwa perlindungan KI tidak hanya penting untuk melindungi hak individu atas karya kreatif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam menjaga kearifan lokal Sulawesi Tengah agar tidak diklaim atau diambil alih oleh daerah lain, bahkan oleh negara lain.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan HKI memiliki dua dimensi penting, yakni aspek hukum dan aspek ekonomi.
Menurut dia, karya yang dilindungi tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pencipta dan masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas. Ini adalah kunci untuk memberikan nilai lebih pada karya, membangun ekosistem kreatif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sulawesi Tengah,” katanya.
Ia mengharapkan dengan hadirnya layanan MIPC, semakin banyak masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para pelaku usaha, seniman, kreator, hingga masyarakat adat, yang memahami dan memanfaatkan sistem perlindungan HKI.
Layanan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu ini dibuka hingga tanggal 15 Mei 2025.