Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan transformasi layanan ini merupakan wujud penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Saat ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, paspor berbahan polikarbonat saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Dengan langkah penerapan satu paspor nasional, nantinya tidak ada lagi perbedaan jenis paspor.
"Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat," katanya.
Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku paspor.
Sebagai langkah transisi, Agus meminta Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada, untuk diselesaikan penggunaannya pada tahun 2026 sekaligus menyiapkan peta jalan penerapan satu jenis paspor nasional.
"Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia," ucapnya.
Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.
