Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap memulai pembangunan hunian tetap (huntap) dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi penyintas bencana Sumatera di tiga wilayah provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dia menegaskan target percepatan dengan meminta agar dapat dilakukan groundbreaking pada minggu ini, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera merasakan kehadiran negara dan kembali memiliki hunian yang aman dan layak.
“Saya ingin minggu ini dilakukan groundbreaking. Rakyat tidak boleh menunggu terlalu lama. Kita ingin mereka segera bangkit dan kembali memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk tahap awal pelaksanaan, pembangunan akan dilakukan di Sumatera Utara, mengingat kesiapan lahan yang telah tersedia. Lokasi awal meliputi Kabupaten Tapanuli Utara 103 unit rumah, Kota Sibolga 200 unit rumah, Kabupaten Tapanuli Tengah 100 unit rumah.
Ara juga meminta kepada pemerintah daerah di Aceh dan Sumatera Barat untuk segera menyiapkan lahan pembangunan huntap, agar proses pembangunan dapat segera dimulai dan tidak terkendala administrasi.
Dia menyamaikan rencana pembangunan 2.603 unit hunian tetap yang seluruhnya bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan tidak menggunakan APBN.
Dari total tersebut, sebanyak 2.500 unit akan dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit lainnya merupakan inisiatif langsung dari Maruarar Sirait.
Sebanyak 2.603 unit huntap CSR tersebut akan dialokasikan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan rincian rencana alokasi yakni Provinsi Aceh 1.000 unit rumah, Provinsi Sumatera Utara 1.003 unit rumah, dan Provinsi Sumatera Barat: 600 unit rumah.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan, Maruarar menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan komitmennya untuk membantu dari sisi hukum dan pengawasan, sehingga proses pembangunan huntap dapat berjalan cepat, tertib, dan akuntabel.
Dukungan juga diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal koordinasi dengan pemerintah daerah, serta Kementerian Agama dalam penguatan aspek sosial kemasyarakatan.
Ara menegaskan bahwa percepatan penanganan pasca bencana merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, yang menekankan bahwa negara harus hadir dan bertindak cepat dalam membantu rakyat yang terdampak bencana.
“Dalam situasi bencana seperti ini, negara tidak boleh lambat. Arahan Presiden jelas: negara harus hadir, bertindak cepat, dan memastikan rakyat kembali memiliki hunian yang layak. Jika ada aturan yang menghambat, maka harus segera disesuaikan,” katanya.
