Logo Header Antaranews Sulteng

Anak usaha BRMS hadiri pertemuan di DPRD Sulteng

Selasa, 24 Februari 2026 03:59 WIB
Image Print
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng dan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) -

PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), akhirnya hadir menerima panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) usai mangkir dua kali.

“Kami ingin meminta penjelasan dari perusahaan seperti apa, karena ini menjadi keinginan masyarakat serta apa yang menjadi keinginan perusahaan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin.

Sebelumnya DPRD Sulteng telah menggelar dua kali RDP tanggal 2 dan 3 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, pihak CPM tidak hadir dan meminta penjadwalan kembali.

Pada RDP ketiga kali, CPM menghadirkan Presiden Direktur Damar Kusumato, Konsultan Senior H Sudarto, bagian hukum Louise S Ferdinandus, Kepala Teknik Tambang (KTT) Yan Adriansyah, bagian pertambangan Arief B.P dan Rahyunita bagian dana tanggung jawab social (CSR).

Pertemuan itu membahas dua poin penting terkait permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Atau opsi lain dalam bentuk kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.

CPM merupakan pemilik kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total seluas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu yang saat ini telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi, diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050.

Namun, beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM). Penyegelan itu dikarenakan adanya temuan bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026