Logo Header Antaranews Sulteng

KLH serahkan data terkait izin perusahaan penyebab bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 15:11 WIB
Image Print
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dalam aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sudah menyerahkan data yang diperlukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait potensi peninjauan kembali pencabutan izin 28 perusahaan terkait banjir di Sumatera.

"Kami sudah meng-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH. Izin lingkungan kemarin, kata-kata cabut memang harus melihat situasionalnya," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq kepada ANTARA setelah aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

"Jadi secara teknis, semua kajian berpeluang untuk dicabut. Namun berpeluang juga untuk dibina," tambah Menteri Hanif.

Menteri LH Hanif mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Satgas PKH terkait proses selanjutnya, mengingat penanganan langkah lanjutan usai banjir di tiga provinsi Sumatera dilakukan oleh Satgas PKH.

Hal itu merespons arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (11/2) yang meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali, termasuk izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang masih dikelola oleh PT Agincourt Resources (PT AR).

Arahan peninjauan dilakukan setelah sebelumnya Satgas PKH pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang dicabut karena diyakini melanggar ketentuan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas yang dikelola PT AR.

"Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya," kata Bahlil pada Jumat (13/2).

Dalam kesempatan itu Menteri Hanif memastikan bahwa meski terjadi proses peninjauan, pihaknya masih melanjutkan proses gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara karena diduga menjadi faktor banjir di wilayah tersebut.

"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.






Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026