
Kemenag Morowali tetapkan zakat fitrah senilai Rp40 ribu per jiwa

Palu (ANTARA) -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp40 ribu per jiwa untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 309/Kk.22.05/BA.00/02/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Morowali Marwiah, yang dikutip di Palu, Senin.
Dalam surat itu disebutkan besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Marwiah mengatakan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Dia mengimbau umat Muslim agar menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Morowali, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah.
Lanjut dia, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Morowali telah diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid. Selain itu, para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat penetapan itu ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Morowali. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, dan Ketua Baznas Morowali.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
