Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya melindungi 1.529 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Tojo Una-Una melalui mekanisme perlindungan merek atas hak kekayaan intelektual (HKI).
"Kami siap mengawal dan memfasilitasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tojo Una-Una," kata Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulteng Aida Julpha Tangkere saat rapat koordinasi bersama Pemda Touna, di Tojo Una-Una, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Tojo Una-Una memiliki potensi KI yang sangat melimpah dengan jumlah pelaku usaha di wilayah tersebut tercatat sekitar 1.529 UKM.
Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian bagi pihaknya dalam memberikan proteksi hukum terhadap seluruh pelaku UKM melalui sistem perlindungan merek.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antar instansi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UKM yang berorientasi hukum dan berdaya saing.
"Ini adalah bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan akan terus berupaya mengoptimalkan perlindungan KI bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam dunia usaha, mengingat sistem merek di Indonesia menganut prinsip first to file yang artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang berhak.
"Oleh karena itu, brand atau produk lokal harus segera didaftarkan untuk menghindari potensi sengketa atau pembajakan merek di kemudian hari. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya membangun identitas dan kredibilitas usaha secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi produk-produk lokal yang berasal dari UKM.