Anwar Hafid dorong revisi UU tentang pemerintahan daerah

id Anwar Hafid,Pemprov Sulteng,UU Pemerintahan Daerah,DPR RI

Anwar Hafid dorong revisi UU tentang pemerintahan daerah

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima kunjungan perwakilan Forum Pemuda Kaili Bangkit di Palu, Senin (28/4/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mendorong dilaksanakannya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sudah tiba saatnya Undang-Undang tentang pemerintah daerah direvisi, untuk memperjelas posisi gubernur," katanya dikutip dari siaran kanal Youtube DPR RI, Selasa.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta gubernur, bupati dan wali kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk otonomi daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan kelembagaan pemerintahan daerah.

"Karena gubernur ada dua badan, sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah. Dua-duanya tidak maksimal," katanya menegaskan.

Dia menjelaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, saat ini hanya Kementerian Dalam Negeri, yang menyerahkan beberapa kewenangan kepada para gubernur. Sementara masih banyak kementerian-kementerian lain, yang belum menyerahkan kewenangan.

"Perlu dipikirkan untuk memperjelas, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut dia, kalau kementerian mau mendelegasikan kewenangan penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, posisi gubernur akan menjadi luar biasa di Indonesia.

"Gubernur sebagai kepala daerah otonom, diberikan status. Tetapi ada beberapa hal, tidak ada fungsi otonom," ungkapnya.

Dia mencontohkan, di tingkatan provinsi saat ini masih ada dinas kesehatan. Yang hanya mengurus rumah sakit milik provinsi. Gubernur tidak mengurus puskesmas, rumah sakit daerah, karena kewenangan bupati dan walikota.