Empat Napi di Sulteng dapat remisi bebas di idul fitri

id Kanwil Ditjenpas Sulteng,Remisi Idul Fitri, Bagus Kurniawan,Narapidana,Anak Binaan

Empat Napi di Sulteng dapat remisi bebas di idul fitri

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan empat narapidana (Napi) mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, mereka semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih baik,” kata Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Senin.

Dia menjelaskan sebanyak 2.314 Narapidana dan Anak Binaan di seluruh wilayah Sulteng, diusulkan mendapatkan RK I dan II untuk Hari Raya Idul Fitri. Dari 2.314 narapidana dan anak binaan diusulkan, 2.310 diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus (RK) I dan 4 orang mendapatkan RK II berupa langsung bebas.

Kata dia, remisi atau pengurangan masa pidana tersebut merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan memenuhi syarat administratif dan subtatif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.

Adapun rincian jumlah narapidana dan anak binaan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah diantaranya, Lapas Palu 603 orang, Lapas Luwuk 170 orang, Lapas Ampana 171 orang, Lapas Toli-Toli 176 orang, Lapas Kolonodale 158 orang, Lapas Leok 125 orang, Lapas Parigi 249 orang, Lapas Perempuan 121 orang, LPKA Palu 22 orang, Rutan Palu 141 orang, Rutan Donggala 228 orang, Rutan Poso 150 orang

Bagus menjelaskan bahwa besaran remisi diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana dan tingkat kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.

“Remisi diberikan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan berlaku,”katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian lebih baik,” katanya menegaskan.

Momentum Hari Raya Idul Fitri tersebut menjadi lebih bermakna bagi para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Selain membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarganya, pemberian remisi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk lebih baik, mematuhi hukum, serta berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.