
Kemenkum Sulteng perkuat pengembangan kekayaan intelektual di daerah

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pengelolaan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di daerah sebagai upaya mendorong peningkatan daya saing produk lokal serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) guna penguatan layanan KI di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2026, di Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya di Palu, Selasa, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam menghadirkan layanan KI yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen pengungkit ekonomi masyarakat. Melalui business matching, penguatan sumber daya manusia (SDM), dan percepatan sertifikasi, kami ingin memastikan bahwa perlindungan KI di Sulawesi Tengah berujung pada peningkatan daya saing produk lokal,” katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya Asisten Notaris Kekayaan Intelektual (ANKI) dan tenaga helpdesk, terutama pada aspek teknis pendaftaran Desain Industri dan Paten.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Ditjen KI terkait pendaftaran KI dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah untuk pendataan Koperasi Merah Putih, serta dengan Dinas Pendidikan agar perguruan tinggi di Sulawesi Tengah dapat berperan sebagai agen KI melalui pembentukan Sentra KI di kampus.
Melalui koordinasi intensif ini, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah akan semakin terarah, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar.
Pada kesempatan itu, Hermansyah mendorong Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat strategi peningkatan pendaftaran KI.
"Khususnya Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, pencapaian Sentra KI 100 persen, serta penguatan kerja sama daerah melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peraturan daerah KI," ujarnya.
Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Pemeriksa Merek Ahli Utama Anggoro Dasananto terkait kendala pendaftaran merek di Sulawesi Tengah yang belum terbit sertifikatnya, termasuk Merek Kolektif Wakarla yang didaftarkan sejak 26 Maret 2024 dan masih berada pada tahap pemeriksaan pasca-usulan penolakan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
