Logo Header Antaranews Sulteng

Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran

Selasa, 14 April 2026 14:22 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi Sukiman saat memberikan keterangan di Jambi (14/4/2026). Kanwil HAM) Jambi bersama pemerintah daerah dan praktisi melakukan kajian analisis terhadap Perda untuk memastikan produk hukum bebas dari unsur pelanggaran hak asasi. ANTARA/Agus Suprayitno

Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi bersama pemerintah daerah dan praktisi melakukan kajian analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda) memastikan produk hukum tersebut bebas dari unsur pelanggaran hak asasi.

"Kegiatan analisis dan evaluasi Perda berperspektif HAM ini bertujuan mengidentifikasi peraturan yang sudah berlaku, guna mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Jambi Sukiman, di Jambi, Selasa.

Menurut dia, evaluasi produk hukum daerah merupakan langkah krusial untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelaraskan regulasi dengan nilai kemanusiaan.

Langkah itu bertujuan memastikan Perda yang berlaku tetap relevan dan tidak berpotensi melanggar hak masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini mendesak dilakukan mengingat adanya dinamika regulasi, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024.

Aturan tersebut mewajibkan pengarusutamaan HAM dalam setiap pembentukan produk hukum.

"Terdapat sedikitnya 30 indikator HAM yang harus dimuat dalam setiap produk hukum. Jika ditemukan muatan yang bertentangan, Kanwil HAM Jambi akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait," tambahnya.

Pada pelaksanaan tahun kedua ini, Kanwil HAM Jambi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, LSM, hingga instansi vertikal seperti Polda dan Ombudsman.

Sukiman menekankan pentingnya interaksi dua arah dalam forum tersebut. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi didorong untuk melakukan analisis mandiri terhadap produk hukum di daerah masing-masing.

Melalui keterlibatan aktif semua pihak, Provinsi Jambi diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tertib administrasi sekaligus melindungi hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.

"Rekomendasi hasil evaluasi ini dapat berupa perbaikan menyeluruh atau revisi untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan produk hukum tahun berikutnya," pungkas Sukiman.




Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026