Guru Besar Untad Palu tanggapi dugaan pungli di SMK 2

id Juraid Abdul Latief,Universitas Tadulako,Pungutan Liar,SMK 2 Palu,Kasus Alya

Guru Besar Untad Palu tanggapi dugaan pungli di SMK 2

Guru Besar Untad Juraid Abdul Latief (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) -

Guru Besar dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Juraid Abdul Latief turut menanggapi dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMK 2 Palu.

“Kalau itu terbukti, kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya. Karena itu masuk dalam pelanggaran Maladministrasi,” katanya di Palu, Senin.

Dia menegaskan pungutan dalam bentuk apa pun, sama sekali tidak boleh untuk semua jenjang tingkatan satuan Pendidikan. Apalagi, saat ini semua anggaran Pendidikan, telah ditanggung melalui APBD dan APBN.

“Kepala sekolah berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi, kepala dinas dapat memberikan teguran dan sanksi jika itu terbukti,” jelasnya.

Anggota Dewan Pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng itu menegaskan, masih adanya pungli di sekolah, dikarenakan para guru atau kepala sekolah, masih mau mendapatkan penghasilan lebih, melalui jalan yang tidak benar.

“Padahal guru, sudah mendapatkan berbagai macam tunjangan untuk kesejahteraan mereka,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.

"Tidak boleh ada pelajar di Indonesia yang diabaikan hak-hak pendidikannya, apalagi mendapat ancaman untuk dikeluarkan dari sekolah saat pelajar tersebut melakukan hal yang benar," kata Akbar Supratman di Palu, Senin.

Ia menuturkan agar pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan di Sulawesi Tengah bisa segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di SMKN 2 Palu.

"Tidak boleh ada pelajar yang dilanggar dan didiskriminasi hak-hak pendidikannya," ujarnya.